Kekerasan kiranya tidak terlepas dari kehidupan manusia. Disadari atau tidak kekerasan itu sudah menjadi bagian dari diri manusia. Paling tidak, setiap manusia sudah pernah mengalaminya baik secara fisik: dicubit, dipukul oleh orang tua, kakak, teman atau orang lain. Kekerasan fisik ini bisa terjadi apabila ada fisik yang disakiti secara jasmani. Secara psikologis dapat berupa kebohongan, pencucian otak, indoktrinasi, ancaman dan intimidasi, dihina, dikecewakan, diperlakukan tidak adil baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengalaman kekerasan kiranya sudah mulai muncul sejak nenek moyang kita bahkan sejak manusia diciptakan pun telah terjadi tindak kekerasan. Seperti hal yang terjadi pada anak Adam dan Hawa yaitu Kain dan Habel. Seiring dengan majunya peradaban dunia, kekerasan selalu saja terjadi bahkan semakin menjadi-jadi, baik berupa perang suku, antar bangsa, kelompok, maupun orang per orang. Masih jelas dalam ingatan kita, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu di Malang yang tega membunuh anaknya dengan memberi minuman yang dicampur dengan racun dan akhirnya ibunya pun menyusul anaknya dengan meminum racun yang sama. Sungguh kejadian yang amat tragis. Kekerasan acapkali menjadi sarana utama dan ampuh untuk menyelesaikan suatu masalah. Disadari atau tidak hal itu sudah menjadi jalan pintas guna menghilangkan segala macam persoalan yang ada. Pembunuhan terhadapat ibu Veronika dan anaknya Devi dan juga kasus-kasus lain yang terjadi di surabaya dan sekitarnya, menjadi bukti bahwa kekerasan kini menjadi modus yang jitu untuk memecahkan persoalan di tengah masyarakat kota. Disadari atau tidak hal ini akan menjadi sebuah lingkaran setan yang akan menyebabkan munculnya masalah-masalah lain yang lebih buruk lagi, seperti balas dendam yang tak akan ada habisnya. Menurut Erich Fromm, kekerasan muncul akibat terhalangnya seluruh kehidupan, terhambatnya spontanitas, tersumbatnya pertumbuhan dan ungkapan kemampuan-kemampuan inderawi emosional dan intelektual manusia. Ketika sebagian orang dilarang untuk mengeluarkan pendapat mereka, untuk mencari nafkah, mencari kehidupan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pendidikan dan kesehatan dari sinilah akan muncul penolakan dan percikan-percikan yang akan melahirkan kekerasan yang acapkali berujung perkelahian bahkan kematian. Lebih jauh lagi Erich Fromm mengatakan bahwa pembentukan karakter individu ditentukan oleh pengaruh yang kuat dari pengalaman hidup yang memancar dari kebudayaan terutama pada temperamen dan perlengkapan fisik. Dengan demikian ada korelasi yang positif antara karakter individu dengan lingkungan dalam membentuk tindakan-tindakan yang jahat dan brutal. Karakter-karakter seperti sifat yang agresif, egoisme, individualisme merupakan pemicu timbulnya kekerasan yang terjadi di dalam masyarakat. Seperti yang disebutkan bahwa kekerasan terjadi bukan hanya karena faktor karakter individu tetapi juga oleh perkembangan peradaban atau lingkungan, misalnya lingkungan keluarga. Keluarga sangat berperan dalam pembentukan kualitas moral setiap orang. Keluarga yang tidak berfungsi dengan baik, akan mempengaruhi prilaku seseorang di masa depannya. Seorang anak yang sejak kecil mengalami kekerasan dalam keluarga akan membentuk dirinya menjadi orang yang anti akan kebaikan dan nilai-nilai kehidupan lainnya. Dalam lingkup masyarakat marginal, mereka seringkali mengalami tindak kekerasan dan bulan-bulanan aparat Satpol PP baik berupa kekerasan fisik, intimidasi, ketidakadilan, penggusuran, seperti pedagang kaki lima, gelandangan, pengemis karena mereka dianggap sebagai penggangu ketertiban sehingga harus disingkirkan padahal mereka juga mempunyai hak mencari nafkah, hidup aman, berbicara dan mengekspresikan pendapat, berorganisasi, terlebih lagi hak untuk hidup di bumi ini. Hak Hidup adalah syarat sine qua non (syarat mutlak) untuk mewujudkan dan mengembangkan seluruh potensi, mimpi-mimpi seorang manusia serta hak-hak lainnya. Hidup adalah syarat dasar untuk memperkembangkan diri menjadi individu dan pribadi sehingga menjadi dewasa. Oleh karena itu, hak untuk hidup adalah hak pertama dari semua hak asasi manusia, akar dari semua hak asasi manusia lainnya. Hak itu muncul karena manusia adalah seorang manusia. Dengan kata lain, manusia mempunyai hak oleh karena ia adalah manusia. Jadi hak asasi itu muncul dari kodratnya sebagai manusia (hukum alam) dan menyatu dengan martabatnya sebagai manusia. Hak itu tidak itu tidak diberikan oleh orang atau institusi lain. Ia ada bersama dengan adanya manusia dan berakhir dengan berakhirnya manusia. oleh sebab itu, tidak ada satu orang atau sekelompok orang yang berhak mengatur dan mengambilnya. Penghormatan terhadap hak hidup setiap orang menjadi sayarat mutlak dan menjadi kondisi dasar supaya manusia bisa berfungsi dengan semestinya. Tanpa penghormatan terhadap hak hidup setiap orang akan menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia lainnya. Struktur masyarakat yang timpang baik dalam bidang politik, ekonomi, social maupun komunikasi, juga menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam masyarakat. Dalam bidang politik, kelompok elit yang merupakan minoritas dibandingkan masyarakat luas sangat besar pengaruhnya dalam pengambilan kebijakan publik. Ketika kebijakan public yang berhubugan dengan masyarakat luas itu didominasi oleh segelintir elit peguasa yang bekerja dalam situasi lemahnya control terhadap eksekutif, maka kelompok elit tersebut memiliki kesempatan untuk memproduksi kebijakan-kebijakan yang hanya menguntungkan kelompoknya. Kebijakan yang buat oleh pemerintah kota sama sekali tidak memihak wong cilik, kalau pun ada, kebijakan itu hanya setengah hati. Misalnya pemindahan para PKL yang sampai sekarang belum jelas harus ditaruh dimana. Kalau pun tempatnya sudah ada toh tempat itu sangat jauh dan tidak menguntungkan. Apabila kebijakan itu berhubungan dengan masalah ekonomi, maka kelompok elit penguasa akan diuntungkan secara ekonomi. Apalagi kalau kelompok elit itu menjalin jaringan-jaringan KKN dengan elit ekonomi yang memiliki modal. Dengan modal yang dimilikinya, cukup untuk memungkinkan bagi elit ekonomi untuk mempengaruhi kebijakan public yang sedang dirumuskan. Kombinasi antara penguasaan sumber daya ekonomi dan aksesibilitas terhadap pengambilan kebijakan public, merupakan kondisi structural yang sangat mengutungkan bagi kelompok elit minoritas dan sebaliknya amat merugikan bagi masyarakat menengah ke bawah yang merupakan kelompok mayoritas. Pembangunan pusat perbelanjaan seperti mal, supermaket, hipermarket dengan mudah dapat dibangun. Memang semua itu menguntungkan bagi beberapa pihak, tetapi apakah pembangunan itu memihak rakyat kecil? Apakah dinikmati oleh rakyat kecil? Di samping itu, kelompok elit yang memiliki akses informasi dan kewenangan pengontrolan media massa baik melalui kekuasaan politik yang digegamnya maupun kekuasaan ekonomi melalui kepemilikan saham media massa, mudah sekali menciptakan berbagai macam rekayasa guna mempengaruhi masyarakat Hal ini akan memperbesar ketimpangan di dalam masyarakat sehingga menciptakan prakondisi bagi terjadinya kekerasan dalam struktur social yang ada. Dalam tulisan The Declaration of the parliament of the Worl Religions, Hans kung dan Karl-Josef Kuschel menyoroti beberapa perhatian utama dalam memasyaratkan non-violence sebagai kekuatan moral yang perlu diwujudkan di dunia sekarang ini. Pertama, dalam agama-agama kuno dan tradisi-tradisi etis umat manusia masih hidup adagium klasik seperti ini: “jangan membunuh!” atau dalam rumusan positif dapat dikatakan: “Hormati kehidupan!” Mesti diingat bahwa tiap manusia berhak hidup dengan aman dan mengalami perkembangan pribadi secara menyeluruh dan utuh. Kedua, ada gejala umum yang menyatakan bahwa pemecahan masalah social tertentu sering kali memunculkan konflik di tengah masyarakat yang majemuk. Konflik-konflik itu harus diselesaikan secara non-violence dan dibingkai dengan pemikiran keadilan. Tanpa itu kedamaian di bumi tidak akan ada. Ketiga, generasi muda mesti belajar di rumah dan sekolah bahwa kekerasan tidak boleh menjadi sarana untuk menghadapi dan mengatasi masalah serta perbedaan-perbedaan dengan orang lain. Kebudayaan non-violence harus diciptakan dan dikembangkan dalam hidup manusia. Keempat, manusia sebegitu berharganya harus dilindungi dan diperhatikan tanpa syarat seperti makhluk ciptaan lain yang yang tak berakal budi. Kelima, menjadi manusia sejati berarti memiliki perhatian dan keterlibatan dengan hidup, keadaan, dan karya-karya orang lain. Tampak di sini bahwa pernyataan I Chicago menunjukkan bahwa setiap manusia dipanggil untuk mencintai sesama dan menghargai mereka sesuai harkat dan martabat manusia. Anton.B
-
Cari itu!
-
Entri Terkini
-
Tautan